Minggu, 16 September 2012


KETERKAITAN UPAYA PENEGAKAN HAM DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
ESSAY
MATA KULIAH ILMU KEWARGANEGARAAN

Oleh :
EVI MERIANI
1113032020



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
2012


KETERKAITAN UPAYA PENEGAKAN HAM DALAM PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA

HAM merupakan hak dasar yang dimiliki seorangg manusia sejak ia lahir. Sejatinya, manusia sebenarnya diciptakan dalam harkat dan martabat yang sama antara satu dengan yang lainnya. Untuk itu diperlukan adanya pengakuan kesetaraan antar manusia yang dalam hal ini disebut dengan hak asasi manusia (HAM). Sebelum adanya HAM, manusia tergolong menjadi beberapa tingkatan derajat. Dimana para penguasa lebih dihargai hakny sebagai manusia dibandingkan dengan goolongan orang-orang yang lemah baik secara ekonomis maupun kekuasaan. Seiring dengan perkembangan zaman, manusia dapat lebih berfikir maju dengan menciptakan suatu pemikiran mengenai bagaimana menghargai seorang manusia layaknya sebagai manusia. HAM menjamin adanya kebebasan-kebebasan  yang sudah semstinya diperoleh oleh setiap individu. Baik dari segi hak personal (hak dasar), seperti hak untuk hidup, dan hak untuk memilih agama dan kepercayaan. Selain itu setiap individu juga memperoleh hak-hak lain seperti hak mendapat perlindungan dari negara, hak mendapatkan pendidikan, hak memiliki sesuatu, dan lain-lain.
Masih ingatkah pada pelanggaran HAM yang terjadi di Afrika beberapa masa yang lalu, ketika bangsa kulit putih menindas kaum kulit hitam? Menurut saya Ini benar-benar tidak manusiawi jika ditelaah dengan logika. Adakah keterkaitan nasib dan keberuntungan serta hak seseorang hanya denggan hal sepele, yaitu warna kulit?
Selain itu, masih banyak kejadian-kejadian pelanggaran HAM, khususnya di Indonesia. Pelanggaran HAM yang saya maksud disini bukan hanya pelanggaran-pelanggaran HAM berat, layaknya pembunuhan, pemerkosaan, dan lain-lain. Banyak hal-hal kecil disekitar kita yang tanpa kita sadari sudah termasuk pelanggaran HAM. Misalnya, ketika ada seorang pencuri yang tertangkap basah, maka saat itu pula ia diamuk massa, dipukul bahkan diperlakukan seperti hewan. Itu sudah merupakan pelanggaran HAM yang luar biasa yang terjadi disekitar kita. Bagaimanapun juga kita tidak memiliki hak sedikitpun untuk main hakim sendiri terlebih dengan menganiaya seseorang yang melakukan kesalahan. Seburuk apapun kesalahannya, ia masih memiliki hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan perlindungan dan persamaan hukum di dalam sebuah negara. saya juga kurang setuju dengan adanya peraturan atau undang-undang sebuah negara yang memberlakukan adanaya hukuman mati bagi seseorang yang melakukan pelanggaran hukum berat. Jika kita kembali lagi pada hak asasi personal, yaitu hak untuk itu, apakah hukuman mati pantas diadakan didalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa?
ada berbagai alternatif hukuman yang dapat dilakukan selain hukuman mati. Akan labih baik jika sebuah negara, khususnya Indonesia memberlakukan hukuman yang bersifat mendidik, menata ulang, dan menuntun sipelanggar agar tidak mengulangi kesalahannya. Seperti halnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, akan jauh lebih efektif dibandingkan dengan menjeratnya lalu menekannya didalam penjara. Seseorang tidak akan melakukan pelanggaran, jika segala haknya dirasa sudah tercukupi. Artinya, ada diskriminasi yang terjadi. Seseorang tidak akan mencuri ketika ia sudah memiliki sesuatu untuk dimakan. Karena manusia sejatiya adalah berkodratkan baik. Oleh karena itu, hal-hal disekitarnyalah yang membentuknya menjadi orang yang berlaku tidak baik. Jika diamati, penegakkan HAM, khususnya di Indonesia memang sudah relatif baik, walaupun masih ada beberapa  oknum yang melakukan pelanggaran HAM terhhadap individu ataupun golongan tertentu. Upaya-upaya penegakkan itu sudah mulai dijalankan. Kehidupan setiap individu dijamin oleh negarannya. Pemenuhan hak itu antara lain hak unutk mendapatkan pendidikian, dan jaminan kesehatan oleh negara. hak mendapatkan pendidikan dapat kita lihat melalui program pemerintah seperti wajib belajar sembilan tahun, bantuan BOS, dan lain-lain. Hak jaminan kesehatan tercermin dari adanya jaminan kesehatan gratis  bagi orang miskin.
 jika dikaitkan dengan demokrasi, HAM tentu berhubungan erat dengan demokrasi. Makna terdalam demokrasi adalah kedaulatan rakyat, dimana rakyatlah pemegang kekuasaan tertinggi di dalam politik sebuah negara. Dalam persepktif kongkret ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain berdasarkan jawaban atas pertanyaan seberapa besarkah tingkat kebebasan atau kemerdekaan yang dimiliki oleh atau diberikan kepada warga Negara di Negara itu? Makin besar tingkat kebebasan, kemerdekaan dimaksudkan di sini adalah kebebasan, kemerdekaan dan hak sebagaimana dimasukkan dalam kategori hak-hak asasi manusia. Misalnya, kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.dengan begitu, jelaslah demokrasi sesungguhnya memiliki tujuan yang sama dengan HAM. Pelaksanaan demokrasi jelas merupakan salah satu upaya penegakan HAM di indonesia.


Kebebasan menayatakan pendapat, merupakan hak asasi manusia untuk tampak sama atau memiliki drajat yang didalah kehidupan bernegara. Hal ini juga merupakan cikal bakal adanya persamaan hak dalam hukum.  Oleh karena itu, semakin tinggi demokrasi maka semakin terlihat upaya penegakkan HAM yang dilakukan. Yang perlu digaris bawahi disini adalah demokrasi dalam bentuk bebas yang bertanggung jawab. Bukan demokrasi yang semena-mena, atau bahkan sampai merugikan orang lain yang berujung pada pelanggaran HAM. Sebenarnya pelaksanaan demokrasi bisa saja meruapakan wujud dari upaya penegakan HAM, namun  juga bisa menjadi ujung pangkal pelanggaran HAM. Misalnya ada sekelompok orang yang bedemonstrasi dengan melakukan tindakan anarkis, sehingga menimbulkan korban yang tidak berslah.
Kesimpulannya, yang paling bijaksana adalah ketika kita dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban masing-masing sebagai individu yang hidup bermasyarakat. Dengan adanya keseimbangan penerimaan hak dan pemberian kewajiban oleh seluruh individu, serta sikap saling menghargai antar sesama, maka tidak akan ada lagi pelanggaran HAM yang terjadi khususnya dalam negara yang berdemokrasi.


REFERENSI
Drs. H. Mansyur Hamdan, Tjiptadi, SE, SIP, MM, Drs. H. AN. Sobana.2001.pendidikan kewarganegaraan.PT. Gramedia Pustaka Utama.Jakarta
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar